12 Rekomendasi untuk Lintas Batas ASEAN di Bidang e-Commerce

Kemarin (13/4/2016) organisasi US-ASEAN Business Council resmi merilis 12 rekomendasi lintas batas di ASEAN di bidang e-Commerce. Rekomendasi itu merupakan hasil riset yang ditujukan sebagai masukan bagi negara-negara di ASEAN.

Dalam riset tersebut, US-ASEAN Business Council juga bekerja sama dengan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Executive Director Mastel Eddy Toyib menuturkan bahwa riset ini, termasuk layanan Over-the-Top, merupakan fakta teknologi yang tak bisa dihindari.

“Namun, seluruh rekomendasi tersebut tidak akan langsung ditindaklanjuti. Mastel ada di posisi yang sama dengan pemerintah,” ujar Eddy.

Menurut Eddy, pelaku yang menawarkan jasa layanannya di Indonesia harus berupa badan usaha tetap, memiliki kantor di Indonesia, dan membayar pajak.

“Terlebih rekomendasi ini menyorot masalah e-Commerce. Jika memang ada penjualan lintas batas, tentu harus membuka peluang yang sama untuk produk lokal dijual ke luar negeri,” tutur Eddy.

Ia mengatakan, dengan jumlah penduduk dan pengguna internet yang tinggi, Indonesia jelas menjadi pasar potensial e-Commerce. Tak sekadar itu, pelaku usaha Indonesia juga harus mendapat kesempatan yang sama untuk menjual produknya ke luar negeri.

Di sisi lain, ia tidak memungkiri transaksi lintas batas di ASEAN hanya tinggal menunggu waktu. Hanya, ia berharap transaksi itu mencapai ekuilibrum, sehingga kedua belah pihak diuntungkan.

Berikut ini 12 Rekomendasi dari US-ABC untuk penjualan e-Commerce lintas batas ASEAN.

  1. Merangkul dan mengoordinasi kebijakan antarsektor yang menyentuh seluruh rantai e-Commerce lintas batas, termasuk sektor pendukung.
  2. Menyederhanakan dan memperkuat prosedur izin antarbatas.
  3. Meningkatkan infrastruktur fisik dan konektivitas untuk memfasilitasi pengiriman.
  4. Mempermudah regulasi bisnis guna menciptakan level playing field untuk pelaku UKM.
  5. Mendorong ekosistem pembayaran yang terbuka, aman, terjamin, dan mudah dioperasikan.
  6. Mendorong pembentukan platform online dan marketplace.
  7. Memperluas layanan yang memfasilitasi e-Commerce lintas batas, termasuk layanan pengiriman, distribusi, dan payment gateway.
  8. Memfasilitasi aliran data lintas batas.
  9. Mendukung fokus pertumbuhan pada keamanan data.
  10. Memperkuat pertahanan keamanan siber.
  11. Meningkatkan kemampuan akses internet.
  12. Memfasilitasi perdagangan produk digital.

Sumber berita: tekno.liputan6.com
Sumber foto: cdn1.tnwcdn.com

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?