Fintech dan Sektor Jasa Keuangan Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Merujuk pada POJK 12 Tahun 2017)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khawatir perkembangan industri teknologi finansial (financial technology/fintech) justru dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai wadah dalam melakukan pencucian uang maupun pendanaan kegiatan terorisme. Demi mengantisipasi dampak negatif itu, OJK pun terus menyiapkan berbagai strategi, salah satunya, OJK membentuk fintech advisory forum yang diharapkan dapat mengantisipasi segala bentuk kejahatan termasuk isu lain saat implementasinya. […]