Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka

Transaksi jual-beli mata uang digital di Indonesia kini tak perlu lagi sembunyi-sembunyi. Pasalnya, cryptocurrency kini sudah disamakan dengan komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Kepastian hukum ini didapati setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia mengeluarkan peraturan No. 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka. Aturan ini ditandatangani pada […]