8 Modus Kejahatan Kartu Pembayaran

8 Modus Kejahatan Kartu Pembayaran
Kartu kredit tak bisa dipungkiri telah menjadi alternatif dalam melakukan pembayaran. Berbagai kemudahan dan keuntungan seperti memudahkan transaksi online, mudah dibawa, bahkan bisa menjadi dana darurat jika dibutuhkan. Namun demikian, risiko kejahatan kartu kredit juga mengintai. Semakin hari, semakin banyak kejahatan kartu kredit yang dijumpai, begitu pun dengan angka kerugian yang dialami. Memang apa saja sih jenis kejahatan katu pembayaran yang ada di luar sana?
Simak info berikut ini!
1. Phising
Modus kejahatan pertama untuk mendapatkan data kartu kredit adalah melalui cara phising. Dengan menggunakan modus ini, pelaku kejahatan mengirim surat elektronik (email) ke calon korban dengan memalsukan institusi tertentu. Calon korban akan diminta untuk melakukan login ke alamat situs yang telah dipalsukan.
Di proses login inilah calon korban akan diminta untuk mengisi data-data pribadi termasuk nomor kartu kredit. Data-data tersebut dijadikan oleh pelaku kejahatan untuk carding sehingga kartu kredit bisa dibobol.
2. Carding
Modus ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain. Hal ini dimungkinkan ketika pelaku kejahatan mengetahui nomor kartu kredit korban. Adapun, transaksi biasanya dilakukan secara online di situs-situs e-commerce.
Transaksi online ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk menggunakan kartu kredit tanpa memiliki kartu fisik. Jadi, mereka hanya membutuhkan data nomor kartu kredit korban dan masa berlaku kartu tersebut.
3. Hacking
Modus hacking dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk memperoleh data nomor dan masa berlaku kartu kredit korban. Jadi, modus ini adalah langkah awal pelaku kejahatan untuk menjalani cara carding.
Adapun, hacking dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan cara membobol situs online dan mengambil data nomor kartu kredit pelanggan yang bertransaksi di situs tersebut. Selain membobol situs, pelaku kejahatan hacking juga kerap memanfaatkan software sniffer. Perangkat lunak ini memanfaatkan celah transaksi kartu kredit melalui jaringan internet di area publik seperti di warung internet (warnet) atau hotspot.
Pelaku kejahatan biasanya meng-install perangkat lunak yang mampu mengendus transaksi kartu kredit yang dilakukan calon korban. Yang perlu dicatat adalah perangkat lunak ini hanya bisa bekerja di jaringan internet publik.
4. Skimming
Modus skimming dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan menggunakan card skimmer. Alat tersebut memiliki kemampuan untuk merekam data kartu kredit yang dimiliki oleh calon korban. Ukuran card skimmer sendiri sangat kecil sehingga memungkinkan pelaku untuk menyembunyikannya di mesin electronic data capture (EDC).
Setelah terpasang di EDC, card skimmer akan merekam setiap data kartu kredit yang melakukan transaksi di mesin tersebut. Data inilah yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan transaksi online di situs-situs e-commerce.
5. Ekstrapolasi
Modus ekstrapolasi dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk memproduksi nomor-nomor kartu kredit asli tapi palsu (aspal). Cara ini bisa dilakukan dengan mempelajari model algoritma pembuatan kartu kredit yang dilakukan oleh pihak penerbit. Biasanya, nomor kartu kredit terdiri dari angka 16 digit.
Setelah memproduksi kartu kredit aspal tersebut, pelaku kejahatan akan melakukan transaksi online di situs-situs e-commerce. Modus ini hampir mirip dengan modus carding.
6. Pemalsuan Kartu Kredit
Selain modus ekstrapolasi, pelaku kejahatan juga menggunakan mesin untuk mencetak kartu kredit palsu. Adapun, nomor kartu kredit diperoleh dengan menggandakan kartu kredit milik orang lain. Hebatnya, kartu kredit palsu ini tidak hanya untuk transaksi online tetapi juga bisa dipakai di gerai-gerai offline seperti kartu kredit normal pada umumnya.
Biasanya, pelaku kejahatan mendapatkan nomor kartu kredit orang lain dengan menggunakan cara skimming atau hacking. Akan tetapi, ada juga pelaku kejahatan yang mendapatkan nomor kartu kredit dengan cara membeli di situs-situs jual beli data ilegal. Di situs-situs ilegal ini, pelaku kejahatan bisa mendapatkan data 1.000 nasabah hanya dengan membayar seharga Rp1 juta.
Selain itu, pelaku kejahatan juga bisa mendapatkan data nasabah dari eks karyawan suatu bank penerbit kartu kredit. Sebelum keluar dari bank, eks karyawan ini telah melakukan kloning data dari terminal identity (T.ID) dan merchant identity (M.ID).
7. Pencurian Kartu Kredit
Modus pencurian merupakan cara yang paling tradisional dalam kejahatan kartu kredit. Dengan menggunakan modus ini, pelaku mencuri kartu kredit milik orang lain. Kartu kredit curian inilah yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk bertransaksi di mana-mana.
8. Penipuan Via Telepon
Modus ini biasanya memanfaatkan nama besar institusi tertentu untuk melakukan penipuan terhadap korban. Misalnya, pelaku kejahatan dengan mencatut nama perusahaan besar menawarkan promo tertentu. Kemudian dia akan menawarkan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Jika calon korban tertipu, pelaku kejahatan akan meminta data-data kartu kredit. Jika korban sampai memberikan data maka pelaku kejahatan akan segera membobol kartu kredit korban.

Jangan lupa untuk berhati-hati ya! Semoga info ini dapat membantu Anda. Ada juga loh, aturan yang bernama PCIDSS yang merupakan praktik terbaik terkait keamanan data kartu pembayaran.
Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?