rintah Australia melalui Komisioner eSafety memerintahkan perusahaan teknologi besar seperti Meta, Google, dan TikTok untuk bersiap menghadapi aturan baru larangan penggunaan media sosial bagi remaja. Aturan ini akan berlaku mulai 10 Desember 2025 dan mewajibkan perusahaan untuk menonaktifkan, bukan menghapus, akun milik pengguna di bawah 16 tahun.
Komisioner eSafety, Julie Inman Grant, telah mengirimkan surat kepada “daftar komprehensif perusahaan teknologi” yang beroperasi di Australia. Dalam surat tersebut, ia menegaskan bahwa perusahaan harus segera bersiap melakukan deaktivasi akun milik remaja dan memberikan informasi kepada pengguna tentang cara mengunduh data mereka serta mengakses dukungan.
“Kami tahu 95 persen anak berusia 10 hingga 15 tahun di Australia memiliki setidaknya satu akun media sosial. Perusahaan harus mendeteksi dan menonaktifkan akun-akun ini mulai 10 Desember, serta menyediakan informasi dan dukungan yang memadai sebelum itu,” ujar Inman Grant dalam rilis resmi, Jumat (30/8/2025).
Risiko Jika Tidak Patuh
Bila perusahaan tidak mengambil langkah “wajar” dalam menegakkan larangan ini, mereka bisa dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara Rp500 miliar. Inman Grant juga menegaskan bahwa metode deklarasi usia mandiri—misalnya pengguna hanya memilih tanggal lahir di aplikasi—tidak akan dianggap cukup untuk mematuhi aturan.
Konsultasi dengan Publik dan Perusahaan
Kebijakan ini disusun setelah serangkaian konsultasi selama tiga bulan yang melibatkan 340 peserta. Mereka terdiri dari perwakilan 160 organisasi, mulai dari kelompok masyarakat sipil, perusahaan teknologi, perwakilan orang tua, hingga 50 anak dan remaja.
Hasil konsultasi tersebut menunjukkan kebutuhan mendesak untuk memberikan pedoman jelas tentang langkah “wajar” yang harus diambil perusahaan agar larangan benar-benar efektif. eSafety Commissioner juga merilis alat bantu penilaian mandiri bagi perusahaan untuk menentukan apakah platform mereka masuk dalam cakupan larangan ini.
Perbandingan dengan Indonesia
Situasi di Indonesia berbeda dengan Australia. Hingga kini, pemerintah belum memberlakukan larangan media sosial remaja. Regulasi yang ada lebih berfokus pada literasi digital, edukasi penggunaan internet sehat, dan pengawasan konten. Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) aktif menggencarkan program Siberkreasi yang menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak saat menggunakan akun media sosial.
Namun, wacana pembatasan usia sebenarnya sudah sempat muncul di Indonesia. Beberapa organisasi masyarakat mendorong aturan tegas soal usia minimal pengguna media sosial untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan gawai. Kendati demikian, hingga 2025, kebijakan resmi terkait larangan belum diterapkan, berbeda dengan langkah tegas Australia yang mulai menghentikan akses anak di bawah 16 tahun.
Baca juga : Ancaman Siber di Asia Pasifik 2025: Tren Serangan, Kolaborasi Kejahatan, dan Tantangan Keamanan
Perubahan Besar bagi Anak dan Orang Tua
Aturan di Australia disebut sebagai langkah monumental yang akan mengubah cara anak-anak berinteraksi dengan dunia digital. “Sekarang saatnya perusahaan mulai bergerak dan merencanakan implementasi. Anak-anak, orang tua, dan pengasuh menaruh harapan besar agar layanan digital benar-benar menunaikan kewajiban mereka,” tambah Inman Grant.
Panduan final mengenai langkah-langkah penegakan aturan akan diterbitkan “dalam waktu dekat”. Hingga saat itu, perusahaan teknologi diminta menyiapkan strategi teknis untuk mendeteksi dan menonaktifkan akun media sosial remaja di Australia.
Mengenal Ancaman Siber yang Sering Mengincar Anak
Kebijakan ini tak lepas dari meningkatnya risiko keamanan siber anak. Sejumlah ancaman yang perlu diwaspadai:
- Cyberbullying: intimidasi/pelecehan melalui media sosial atau pesan instan.
- Phishing: penipuan untuk mencuri informasi sensitif (kata sandi, data pembayaran).
- Predator online: pelaku yang menyamar sebagai teman sebaya untuk membangun kepercayaan.
- Malware & ransomware: perangkat lunak berbahaya yang mencuri/menyandera data.
- Penipuan identitas & penjejakan lokasi: pemanfaatan data anak untuk tujuan ilegal.
Baca juga : Tanda HP Kamu Lagi Disadap: Kenali Cara Mence

Panduan Praktis untuk Keluarga dan Sekolah
Agar sejalan dengan tujuan larangan media sosial remaja, berikut langkah-langkah yang direkomendasikan bagi orang tua, wali, dan pendidik:
1) Bangun Kesadaran sejak Dini
Ajarkan anak menjaga privasi (jangan bagikan alamat, nomor telepon, sekolah), memahami phishing, cyberbullying, dan cara melapor.
2) Gunakan Perangkat secara Aman
Aktifkan pembaruan sistem, antivirus, firewall; nyalakan kontrol orang tua (parental controls); hindari unduhan aplikasi dari sumber tidak tepercaya.
3) Atur Privasi Media Sosial
Kunci akun (private), batasi audiens ke teman nyata, pikir dua kali sebelum unggah konten, hindari berbagi data pribadi, dan laporkan perilaku mencurigakan.
4) Lindungi Informasi Pribadi
Jangan pernah membagikan alamat rumah/sekolah/lokasi real-time; tinjau kebijakan privasi aplikasi; pilih layanan dengan enkripsi end-to-end bila tersedia.
5) Peka terhadap Cyberbullying
Jangan membalas pelaku; simpan bukti; segera melapor kepada orang tua/guru/platform. Perhatikan tanda-tanda perubahan perilaku anak.
6) Peran Aktif Orang Tua
Komunikasi terbuka, aturan main yang jelas, dan pendampingan proporsional (monitor tanpa melanggar martabat anak). Dorong berpikir kritis dan empati digital.
7) Manfaatkan Alat Bantu
Aplikasi kontrol orang tua seperti Qustodio, Net Nanny, atau Kaspersky Safe Kids dapat membantu memantau, membatasi waktu layar, dan memblokir konten berisiko.
8) Kelola Waktu Layar
Tetapkan batas harian; imbangi dengan aktivitas offline (olahraga, membaca, interaksi keluarga).
9) Edukasi Enkripsi & Privasi
Jelaskan konsep enkripsi dengan analogi sederhana; biasakan memilih layanan komunikasi yang aman.
10) Keamanan Saat Main Gim Daring
Gunakan nama pengguna non-identitas; jangan berbagi data; hindari interaksi dengan orang asing; laporkan perilaku tak pantas; sesuaikan usia rating gim.
Baca juga : 8 Teknologi Terbaru yang Memainkan Peran Penting dalam Keamanan Siber
FAQ (Paling Sering Dicari)
- Kapan larangan berlaku dan apa kewajiban platform? Mulai 10 Desember 2025. Platform harus menonaktifkan akun di bawah 16 tahun, menyediakan cara unduh data, dan dukungan pengguna.
- Apakah deklarasi usia mandiri masih boleh? Tidak cukup. Regulator menegaskan metode tersebut tidak memenuhi standar verifikasi usia online.
- Berapa dendanya jika tidak patuh? Hingga denda 49,5 juta dolar Australia bagi perusahaan yang tidak mengambil langkah “wajar” menegakkan kebijakan.
- Apakah Indonesia menerapkan larangan serupa? Belum. Indonesia fokus pada literasi digital, edukasi penggunaan internet sehat, dan pendampingan orang tua.
- Apa yang perlu dilakukan orang tua sekarang? Perkuat literasi digital anak, gunakan kontrol orang tua, atur waktu layar, dan pantau tanda-tanda risiko seperti cyberbullying atau phishing.
Konsultasi Keamanan Siber – Lindungi Data Anda Sekarang!
Keamanan siber bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan yang mendesak di era digital ini. Jika Anda atau perusahaan Anda ingin memahami lebih dalam bagaimana melindungi data pribadi dan sistem dari ancaman dunia maya, konsultasikan dengan kami sekarang!
