Sudah tidak dipungkiri lagi revolusi digital telah merambah ke berbagai sektor industri. Penggunaan teknologi sudah menjadi tulang punggung bagi setiap perusahaan, termasuk hubungan bisnis operasional dengan pelanggan telah merubah pola dan pendekatan dalam bisnis. Sayangnya, perubahan ini kurang diiringi kesadaran atas hak dan tanggung jawab antara penyedia sistem elektronik dan pelanggan terkait aspek keamanan informasi.
Penyingkapan data pelanggan, ketidaklaikan operasi sistem elektronik, kegagalan transaksi sistem elektronik adalah bagian contoh kecil konsekuensi logis atas minimnya pengendalian atas keamanan informasi. Agaknya, perubahan ini yang dilihat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) selaku regulator dibidang informatika sekaligus mengemban amanah dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
KOMINFO merasa punya kepentingan menentukan kriteria atas data dalam sistem elektronik sekaligus menentukan standarisasi pengamanan informasi berdasarkan kriteria data tersebut. Ternyata kriteria data bukan satu-satunya dalam melakukan pengamanan informasi, setiap sistem elektronik yang menyimpan data pelanggan juga wajib mengamankan data pelanggan tersebut.
Demikian pemaparan Andrianto Moeljono selaku Direktur utama PT. Proxsis Global Solusi pada acara sosialisasi keamanan informasi di PT. Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo