Heboh aplikasi I-Doser yang dianggap sebagai narkotika berbuntut panjang. Situs-situs yang mengacu kepada aplikasi tersebut akhirnya diblokir oleh Kemenkominfo.
“Mengingat informasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka Kominfo sementara ini telah meminta kepada ISP agar memfilter 4 nama domain tersebut agar tidak dapat diakses oleh publik,” tulis Ismail Cawidu, Kepala Humas Kemenkominfo dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/10/2015).
Ke-4 domain yang dimaksud oleh Ismail tersebut adalah i-doser.com, idoseraudio.com, idosersoftware.com dan istoner.com. Namun pemblokiran tersebut sampai saat ini masih bersifat sementara.
Ke depannya, untuk menentukan apakah pemblokiran itu akan meningkat menjadi permanen atau malah dibuka kembali harus menunggu hasil rapat dari anggota panel terkait. “Rapat anggota panel tersebut akan dilaksanakan pada hari Jumat,” tambah Ismail.
Pihak Kemenkominfo sendiri sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menanggapi isu terkait I-Doser ini. Dan BNN akhirnya menyebutkan bahwa aplikasi tersebut tak masuk ke dalam golongan narkotika.
“Dari kabar yang meresahkan yang beredar di media sosial, dan setelah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BNN telah merapatkan bersama tim psikolog dan doktor bahwa aplikasi i-doser bukan termasuk golongan narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Kabag Humas BNN Slamet Pribadi.
Tidak dipungkiri, suara, nyanyian atau gelombang suara dalam ritme tertentu mampu mempengaruhi pikiran seseorang yang mendengarkannya. Karena itu BNN menyimpulkan aplikasi i-doser bukan narkotik hanya semacam stimulan suara.
“2014 sudah pernah dibahas di BNN, karena stimulan suara itu berbeda dengan stimulan narkotik karena itu masuknya dengan hipno forensik. Soalnya yang bisa disebut stimulan narkotik itu berupa zat,” jelas Slamet.
Sumber: detik.com