Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Heru Tjahjono mengatakan, isu keamanan siber menjadi hal sangat penting dalam era ekonomi digital.
Dalam Seminar dan Workshop Cybersecurity Capacity in Indonesia di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta pekan lalu, Bambang berkata hal ini harus diantisipasi oleh pemerintah untuk menghadapi perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa dibendung.
“Tentunya risiko ini yang harus kita hadapi berikutnya ke depan. Pemerintah sudah membuat dan menjalan roadmap tersebut di era online dan era digitalisasi serta antisipasi informasi-informasi dari luar,” kata Bambang seperti dikutip dari situs web resmi Kemkominfo.
Dalam hal layanan kendaraan panggilan berbasis aplikasi, misalnya, harus dilihat aspek keamanan datanya untuk melindungi data konsumen.
Bukan hanya dari sisi jasa kendaraan panggilan, layanan berbasis aplikasi juga semakin luas pemanfaatannya di bidang pemesanan hotel, kesehatan sampai apotek.
“Kalau itu semuanya online maka kita harus mengantisipasi yang terkait dengan keamanan data. Begitu juga meningkatnya konsumen internet ke depan,” kata Bambang.
Sejauh ini, untuk menjaga keamanan data itu pemerintah memiliki UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Khusus UU ITE akan direvisi dan diharapkan rampung tahun ini. Sementara PP PSTE dilaporkan bakal segera direvisi karena tak sehalan dengan irama industri yang kompetitif.
Sumber berita: cnnindonesia.com
Sumber foto: my-thai.org