Jenis Fintech dan Perizinannya di OJK

jenis fintech

Jenis Fintech – Bisnis perusahaan rintisan (startup) di bidang jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) masih akan terus tumbuh di Indonesia. Alasannya, belum optimalnya peran perbankan di sektor jasa keuangan dan masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan fintech di Indonesia ke dalam dua kategori. Fintech 2.0 untuk layanan keuangan digital yang operasikan lembaga keuangan seperti Mandiri Online besutan Bank Mandiri. Fintech 3.0 untuk startup teknologi yang punya produk dan jasa inovasi keuangan.

Badan internasional pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability Board (FSB) membagi jenis fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi.

Jenis Fintech:

Pertama, payment, clearing dan settlement. Ini adalah fintech yang memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang dilakukan Bank Indonesia seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga BI scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Contohnya, Kartuku, Doku,iPaymu, Finnet dan Xendit.

jenis fintech
Kedua, e-aggregator. Fintech ini menggumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku.

jenis fintech

Ketiga, manajemen resiko dan investasi. Fintech ini memberikan layanan seperti robo advisor(perangkat lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan e-insurance. Contohnya, Bareksa, Cekpremi dan Rajapremi.

Keempatpeer to peer lending (P2P). Fintech ini mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan. Contohnya, Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks.

Model bisnis fintech banyak dan berbeda-beda. Ada yang butuh izin BI, ada yang butuh izin OJK dan ada juga yang harus lapor Kominfo. Tergantung bisnisnya. Dalam pengurusan izin, ada kesulitan berbeda antara tiap regulator. OJK misalnya, terbilang lebih mudah dibanding dengan Bank Indonesia.

Baca juga : 

http://itgid.org/startup-fintech-perlu-mendaftar-ke-bank-indonesia/

Selama ini, OJK lebih mendahulukan perizinan dan melihat operasional perusahaan selama satu tahun berjalan. Jika dalam perjalanannya perusahaan tersebut tak baik, maka izinnya akan dicabut. Sementara di BI itu pre-audit. Jadi di audit dulu perusahaan dan itu kan lama, akhirnya perusahaan juga tidak bisa berjalan. Perusahaan tidak bisa berjalan selama proses audit, itu lama. Kalau di OJK jalan dulu, sekaligus diaudit dan diberi waktu tertentu misalnya satu tahun

Adapun proses izin ojk adalah

  1. Pencatatan kepada OJK untuk perusahaan startup atau yang non-lembaga jasa keuangan.
  2. Proses Regulatory Sandbox (mengkaji kesesuaian kegiatan fintech yang diajukan apakah berdasarkan ketentuan yang berlaku atau tidak)
  3. Penetapan status direkomendasikan, perbaikan, serta tidak direkomendasikan
  4. Penyelenggara diwajibkan melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko. Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain yang bertugas dalam pengawasan Inovasi Keuangan Digital.
  5. OJK lebih lanjut mengatur agar lembaga jasa keuangan yang telah mendapat izin atau terdaftar di OJK tidak bekerja sama dengan lembaga yang belum berizin. Penyelenggara IKD juga diwajibkan menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi, menerapkan program antipencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme.

 

Download checklist Perizinan OJK
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Checklist-Dokumen-Pendaftaran,-Perizinan,-dan-Perubahan-Kepemilikan-Penyelenggara-Fintech/Checklist%20Pendaftaran%20Oktober%20%20V14.pdf

Referensi sumber:

www.ekonomi.kompas.com

www.cnbcindonesia.com/fintech

www.ojk.go.id

 

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?