Kemenkominfo Perpanjang Konsultasi Publik RPM OTT

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperpanjang konsultasi publik rancangan peraturan menteri tentang layanan aplikasi berbasis internet (over the top/OTT) hingga 26 Mei 2016.

Perpanjangan tersebut menurut Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Ismail Cawidu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (9/5) sebagai upaya menampung antusiasme publik dalam memberikan masukan, saran, dan pertimbangan terkait RPM OTT tersebut. Sebelumnya, Kemenkominfo merencanakan konsultasi publik dilakukan pada 29 April 2016 sampai dengan 12 Mei 2016.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yakin Peraturan Menteri tentang OTT dapat selesai pada Juni 2016 ini, setelah konsultasi publik selesai. Peraturan Menteri OTT tersebut dibutuhkan guna menata industri terkait.

Hingga saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur OTT tersebut. Untuk menyiasatinya, Menkominfo telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan OTT.

Nantinya, peraturan menteri diharapkan dapat menutup lubang hukum yang kini banyak dimanfaatkan oleh OTT asing untuk masuk ke pasar Indonesia. Salah satu yang diatur dalam RPM tersebut di antaranya kewajiban bagi penyelenggara OTT asing untuk memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.

Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia Kristiono mengatakan, saat ini OTT asing berkeliaran dengan bebas di Indonesia untuk mengeruk keuntungan. Oleh karena itu, perlu adanya aturan tegas agar OTT asing tidak merugikan.

Ia mengatakan, tanpa adanya aturan, OTT asing melenggang mengeruk keuntungan dari masyarakat Indonesia tanpa membayar sepeser pajak pun ke negara. Hal itu berbeda dengan OTT lokal yang harus membayar pajak ke negara.

Sebab, OTT asing yang beroperasi di Indonesia tidak memiliki bentuk usaha tetap yang terdaftar dalam wilayah hukum Indonesia. “Harusnya OTT Global dan nasional harus ditata dengan hal yang sama,” katanya.

Di Indonesia banyak perusahaan OTT asing yang beroperasi, seperti Facebook, Twitter, Google, Uber, dan Netflix.

Sumber berita: republika.co.id
Sumber foto: siliconcaribe.com

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?