Kemunculan APERD (Agen Penjual Reksa Dana) dengan Transaksi Elektronik Siap Meramaikan Pasar Modal Indonesia (Merujuk pada POJK Nomor 39/POJK.04/2014)

Reksa Dana (Mutual Fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Terdapat beberapa pihak yang terkait dalam produk reksa dana antara lain Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana. Manajer Investasi bertugas untuk mengelola portofolio reksa dana sedangkan Bank Kustodian sebagai pihak yang melakukan administrasi dan pencatatan serta penyimpanan aset reksa dana. Sedangkan,  agen penjual  adalah perusahaan (bank dan perusahaan perseroan terbatas lainnya) yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjualkan produk reksa dana. Dengan berkembangnya teknologi informasi, muncul pemasaran reksa dana secara online. Meski online, kegiatan pemasaran tetap harus dilakukan melalui perusahaan yang mendapat izin sebagai agen penjual dari OJK dan juga lulus kualifikasi sebagai Penyelenggara Sisem Elektronik oleh Kominfo berdasarkan peraturan Kemenkominfo no.36 tahun 2014 tentang PSE.

Merujuk informasi dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), per tanggal 26 Desember 2018 jumlah investor reksa dana berdasarkan pembentukan Single Investor Identification (SID) adalah sebanyak 988.946.  Pertambahan jumlah investor reksa dana yang pesat ini tidak terlepas dari peranan perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana ( APERD).

Terbitnya Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, memberikan keleluasaan dalam pendirian perusahaan APERD. Sebagai contoh, jika dulu APERD identik dengan bank, melalui peraturan tersebut bisa perusahaan sekuritas, perusahaan asuransi, perusahaan pos dan giro, perusahaan pergadaian, perusahaan pembiayaan, dana pensiun juga bisa mengajukan izin sebagai APERD.

Selain itu, peraturan juga memberikan kesempatan bagi perusahaan sekuritas yang didirikan khusus sebagai APERD sehingga hanya memasarkan reksa dana saja, tanpa harus menjadi penyelenggara untuk transaksi jual beli saham dan obligasi.

Sejak itu, jumlah perusahaan APERD semakin banyak dan tidak hanya terbatas pada bank saja. Seiring dengan perkembangan pesat pada teknologi informasi dan relaksasi aturan dari OJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer – KYC), proses pembukaan rekening bisa dilakukan secara elektronik semakin memudahkan proses pemasaran. Dengan adanya sentuhan teknologi dan kerjasama dengan perusahaan e-commerce ternama seperti Bukalapak dan Tokopedia, minimum investasi juga semakin rendah. Beberapa perusahaan bahkan sudah menetapkan minimum pembelian yang dimulai dari Rp 10.000.

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, APERD adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana. Jadi pada dasarnya, APERD adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak dengan perusahaan Manajer Investasi melakukan kegiatan pemasaran reksa dana. Personel yang bekerja dan melakukan pemasaran reksa dana di perusahaan APERD harus mengantongi izin sebagai WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana).

Jadi ketika bertemu dengan perorangan yang menawarkan reksa dana, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan bekerja di perusahaan Manajer Investasi atau APERD yang telah mendapat izin dari OJK. Jangan percaya apabila disebutkan bahwa perusahaannya masih dalam status mengajukan izin, karena harus berizin dulu baru bisa menawarkan.

Oleh karenanya, apakah  bisnis Anda sedang dalam proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan OJK dan khususnya yang memiliki rencana menjual reksana dana dengan sistem elektronik? IT Governance Indonesia siap membantu  melakukan asesmen, audit kesenjangan dan pemenuhan dokumen yang diperlukan sebagai kesiapan Anda meluncur ke pasar modal.

Ingin tau syarat menjadi APERD? Yuk, download Peraturan OJK no 39 tersebut pada link dibawah ini:

http://itgid.org/wp-content/uploads/2019/03/POJK-APERD.pdf

Referensi: https://reksadanauntukpemula.com

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/18/080800226/mengenal-agen-penjual-efek-reksa-dana-di-indonesia

Baca Juga : 

http://itgid.org/mengenal-indeks-keamanan-informasi-indeks-kami/

Road Map Menuju Industri 4.0

http://itgid.org/peta-jalan-road-map-menuju-industri-4-0-bagian-2-part-2-kesiapan-sumber-daya-manusia/

 

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?