Terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020, pemerintah pusat melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia menetapkan status “Darurat Bencana Corona” di Indonesia hingga tanggal 29 Mei 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka merespons penyebaran COVID‐19 … Continue reading Panduan Perencanaan Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management) untuk Ancaman Pandemi COVID-19
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed