Sosialisasi Kominfo terkait Regulasi Baru Keamanan Informasi

Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo No 4 /2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) Mencakup Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik berdasarkan asas resiko.

Institusi penyelenggara pelayanan publik, termasuk menkominfo, BSN, BUMN, BUMD, dan satuan kerja di lingkungan pemerintahan. UPT-UPT yang menggunakan dana APBN, APBD juga termasuk. Definisi ini ada di Undang-Undang Pelayanan Publik korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU: komisi-komisi, KPK, Komisi Yudisial, dan badan hukum lain yang menyelenggarakan pelayanan public dalam rangka pelaksanaan misi negara.

Pada Tanggal 7 Juni 2016 lalu, IT Governance Indonesia (ITGID) menyelenggarakan Sharing Discussion (Shardisc) dan Buka Puasa Bersama yang berlokasi di Indonesia Corporate Academy (ICA). Tujuan acara tersebut tema Memahami Sistem manajemen Pengamanan Informasi Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2016. Peserta Shardisc yang hadir adalah IT Professionals dari berbagai instansi baik pemerintahan maupun swasta. Untuk detail acara dapat dilihat disini.

Badan Standarisasi Nasional (BSN) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Visi BSN adalah Terwujudnya infrastruktur mutu nasional yang handal untuk meningkatkan daya saing dan kualitas hidup bangsa.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman personel Badan Standardisasi Nasional (BSN) terhadap pemahaman Sistem Manajemen Keamanan Informasi, pada tanggal 20 Juni 2016, BSN mengadakan “Sosialisasi Peraturan Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2016 di Menara Thamrin, Jakarta.

Baik ITGID maupun BSN, sama-sama menghadirkan DR. Hasyim Gautama, CISM, ISMS-LA, selaku Kepala Subdirektorat Tata Kelola keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengupas tuntas mengenai Peraturan Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2016.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait informasi dan teknologi informasi untuk bersama2 memahami penerapan peraturan kominfo ini. Seluruh instansi di Indonesia, wajib aware akan pentingnya menjaga keamanan informasi, terutama bagi badan / lembaga yang memiliki asset data nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) Mencakup Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik berdasarkan asas resiko. Institusi penyelenggara pelayanan publik, termasuk menkominfo, BSN, BUMN, BUMD, dan satuan kerja di lingkungan pemerintahan. UPT-UPT yang menggunakan dana APBN, APBD juga termasuk. Definisi ini ada di Undang-Undang Pelayanan Publik korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU: komisi-komisi, KPK, Komisi Yudisial, dan badan hukum lain yang menyelenggarakan pelayanan public dalam rangka pelaksanaan misi negara.

Dalam penutupannya, Hasyim menekankan bahwa dibalik system yang hebat, kita sebagai pribadi pun harus menjadi pribadi cerdas yang mampu menjaga data pribadi kita. “Hacker kelas rendahan selalu melihat tentang teknologi. Tapi hacker tingkat tinggi cukup mencari tahu identitas pribadi,” ujarnya.

Referensi: bsn.go.id
Sumber foto: www.atlasnetwork.org

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?