Startup Fintech Perlu Mendaftar ke Bank Indonesia

startup fintech
Pada tanggal 29 November 2017, Gubernur Bank Indonesia  telah meresmikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dalam aturan itu, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh startup fintech yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri ke bank sentral.
Hanya ada dua jenis startup fintech yang tidak perlu melakukan pendaftaran, yaitu:
  • Startup fintech yang sebelumnya telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
  • Startup fintech yang berada di bawah kewenangan otoritas lain, seperti startup peer-to-peer (P2P) lending yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apa sebenarnya keuntungan yang bisa didapat para startup fintech setelah melakukan pendaftaran? Proses seperti apa yang harus jalani?
Startup yang telah terdaftar akan mendapatkan pengarahan terkait regulasi, serta namanya dimunculkan dalam situs BI sehingga memiliki kredibilitas lebih tinggi bila hendak bekerja sama dengan pihak lain dan tentunya akan ada hak dan kewajiban yang akan diterima oleh perusahaan fintech tersebut.

 

Pendaftaran ke BI Fintech Office memang diperuntukkan bagi para startup yang mempunyai model bisnis unik, serta startup yang tidak tahu izin seperti apa yang harus mereka dapatkan. Nantinya, BI Fintech Office akan menentukan izin apa saja yang harus mereka penuhi.
Untuk beberapa startup yang memang tidak perlu mempunyai izin—seperti situs perbandingan produk finansial—maka BI Fintech Office tidak akan memaksakan mereka untuk mempunyai izin tertentu. Para startup tersebut hanya perlu mengirimkan laporan sederhana tentang bisnis mereka secara rutin kepada BI Fintech Office.
Khusus untuk startup dengan model bisnis yang benar-benar inovatif, sehingga belum bisa diputuskan harus mengurus izin seperti apa, BI Fintech Office akan mengarahkan mereka untuk bergabung dengan program Regulatory Sandbox. Startup yang bergabung dengan program tersebut akan dibolehkan untuk beroperasi, namun dengan pantauan ketat dari BI Fintech Office.
Dalam waktu maksimal enam bulan, BI Fintech Office akan menentukan apakah startup tersebut dianggap lolos dari proses uji coba atau tidak. Startup yang lolos bisa mulai mengurus izin resmi sesuai dengan model bisnis masing-masing, sedangkan yang tidak lolos akan diminta untuk tidak memasarkan layanan dengan model bisnis atau teknologi tersebut.

            

Perlu diketahui para startup yang mendaftar tidak akan dipungut biaya sepeser pun untuk mengikuti proses ini. Untuk memudahkan startup yang ingin mendaftar, BI Fintech Office telah menyediakan layanan pendaftaran secara online. Para startup hanya perlu mengunggah beberapa dokumen seperti salinan akta pendirian badan hukum, susunan pengurus, serta penjelasan singkat tentang produk, layanan, dan teknologi yang disediakan.
Setelah itu, tiap startup hanya perlu menunggu respons dari BI Fintech Office tentang status pendaftaran masing-masing. Bagiamana jika produk masih prototipe?
Tetap diperbolehkan mendaftar asalkan telah mempunyai rencana bisnis yang jelas sehingga BI Fintech Office bisa mudah menentukan klasifikasi.
Kedepannya, ada beberapa persyaratan dan laporan yang diminta oleh Bank Indonesia sebagai salah satu bahan audit, yaitu laporan dari auditor independen dan wajib dilakukan secara bekala minimal 1 kali dalam 3 tahun. Salah satu aspek yang menjadi penting adalah hasil asssessmen auditor independen terkait  keamanan dan keandalan sistem dengan bukti kesiapan keamanan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dibuktikan dengan  laporan hasil audit sistem informasi, prosedur pengendalian pengamanan (security control), dan hasil asesmen atas jasa sistem pembayaran yang akan diselenggarakan dan juga ada baiknya jika dilengkapi dengan aspek kecukupan manajemen risiko antara lain bukti kesiapan penerapan manajemen risiko yang paling kurang mencakup risiko operasional, risiko hukum, risiko setelmen, risiko likuiditas, dan risiko reputasi yang dibuktikan dengan adanya ketersediaan kebijakan dan prosedur penyelenggaraan pemrosesan transaksi, pemeliharaan sistem dan audit berkala, disaster recovery plan, dan business continuity plan.
Sehingga menjadi penting bagi start up fintech untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya menurut checklist yang sudah ditetapkan oleh BI sebelum melakukan pendaftaran  agar lolos  dari audit dan terdaftar secara di Bank Indonesia serta siap melaju ke pasar.

Source :

1. id.techinasia.com

2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016

3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?