Data Pribadi di Indonesia

Semakin maraknya pemanfaatan teknologi internet menciptakan tantangan dalam perlindungan privasi serta data pribadi yang menjadi hal penting bagi setiap individu. Dengan semakin maraknya data kita yang terdigitasi dan semakin mudahnya bentuk praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data pribadi seseorang, maka kerahasiaan data menjadi semakin penting (lifelock.com)
Perdebatan tentang hak dan sifat dasar dari privasi itu sendiri menunjukkan adanya persamaan antara privasi dan properti. (Cohen, 2000; Laudon, 1996: Schoeman, 1984; Warren and Braindeis, 1890). Di satu sisi, informasi pribadi yang mana merupakan elemen kunci dari privasi sering diperlakukan sebagai properti.
Data pribadi berkaitan erat dengan konsep privasi yang mana suatu individu memiliki hak untuk menutup atau membuka ruang dalam kehidupannya. Dengan demikian kerahasiaan data menjadi semakin penting. Data pribadi merupakan sebuah hal yang harus dijaga. Bahkan di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang hal tersebut dan memberikan jaminan keamanan privasi data.
Beberapa perusahaan penyedia jasa sistem elektronik sudah menerapkan sistem manajemen keamanan informasi sebagai salah satu cara untuk menjaga privasi data pengguna. Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) merupakan salah satu cara untuk memastikan tingkat keamanan informasi yang tinggi dalam produk, layanan, serta proses teknologi. Penerapan SMKI tidak mengamanatkan tindakan spesifik, tetapi termasuk saran untuk dokumentasi, audit internal, peningkatan berkelanjutan (continuous improvement), serta tindakan korektif dan preventif, sehingga perusahaan-perusahaan yang menerapkan SMKI dapat menjamin adanya privasi data di dalam layanannya.
Perlindungan kerahasiaan data pribadi dalam sistem elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyebarluasan dan pemusnahan data pribadi. Perusahaan di Indonesia yang membangun jasa penyediaan sistem elektronik perlu menerapkan standar keamanan data dan informasi milik pelanggan sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sejalan dengan komitmen perusahaan-perusahaan di Indonesia yang sudah menerapkan standar keamanan informasi, keamanan data pribadi juga diatur melalui Undang-Undang yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam pasal 1 angka 22 menyatakan bahwa Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Secara konstitusional, negara berusaha untuk melindungi privasi data penduduk. Di dalam pasal 28G ayat 1 UUD RI Tahun 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam sistem elektronik, ketentuan mengenai data privasi dan data pribadi dapat ditemukan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan turunan yang terkait dengan UU ITE dan perubahannya yang secara spesifik mengatur mengenai perlindungan data pribadi adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Beberapa undang-undang yang telah disebutkan merupakan bentuk regulasi yang menjamin adanya kerahasiaan dan keamanan data pribadi pengguna. Selaras dengan adanya regulasi, banyak juga perusahaan yang sudah menerapkan sistem keamanan informasi yang memberikan jaminan implementasi perlindungan privasi data sudah diterapkan secara sistematis di Indonesia.
IT Governance Indonesia sendiri, membantu perusahaan dan organisasi untuk mematuhi aturan-aturan ini dengan melakukan asesmen dan konsultasi terkait keamanan informasi seperti ISO 27001, ISO 20001 dan masih banyak lagi. Tak lupa jugapelatihan-pelatihan untuk mengingkatkan komptensi.
Sumber:
Hukum online. Dewi, Shinta. 2016. Konsep Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi dikaitkan dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia. Yustisia. Vol.5 No.1 Januari – April 2016

Baca Juga :

Aplikasi Pinjaman Online Tak Bisa Jaga Data Pribadi, Kenapa?

Cyber Security

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?