Perkembangan teknologi yang makin canggih membuat kehidupan lebih praktis dan efektif. Selain itu, juga membuat orang merasa ketagihan dengan kemudahan yang ditawarkan. Hanya modal internet, bisa mendapatkan informasi dan segala yang diinginkan dengan mudah. Salah satunya adalah mendapatkan pinjaman dana secara online.
Saat ini penyaluran kredit tak hanya melalui bank atau lembaga keuangan nonbank. Namun layanan financial technology (fintech) juga bisa menjadi penyalur kredit dengan cara yang lebih mudah dan cepat. Adapun fintech sendiri merupakan akronim dari financial dan technology. Yakni istilah yang digunakan untuk menyebut inovasi teknologi dalam bidang layanan jasa keuangan
Namun, yang namanya teknologi memang harus diikuti dengan aturan atau regulasi yang tepat. Salah-salah kecanggihan teknologi ini malah akan merusak citra layanan tersebut.
Walaupun terdengar mudah, sebaiknya calon peminjam untuk lebih selektif dalam memilih jasa pinjaman dana, apalagi lewat aplikasi online. Karena dengan teknologi, penyedia jasa mungkin saja memiliki praktek penagihan utang dengan cara yang kurang menyenangkan.
Seperti beberapa waktu lalu, ada layanan aplikasi sebuah fintech yang menyalurkan kredit secara online. Aplikasi ini memang langsung meminta izin untuk mengakses 5 hal, yakni lokasi perangkat, kontak, melakukan dan mengelola panggilan telepon, mengirim dan melihat pesan sms, serta mengakses foto, media dan file di perangkat.
Izin tersebut menjadi syarat untuk menggunakan aplikasi tersebut. Sebab tampilan layar pertama kali membuka aplikasi adalah himbauan agar menyetujui semua perizinan itu guna memastikan kelancaran pinjaman.
Dengan menginstal dan menggunakan aplikasi, tanpa di sadari peminjam sudah menyetujui dan memberikan izin pihak aplikasi untuk mengakses data-data privacy yang kita miliki di handphone. Salah satu dampak negatifnya, ketika telat membayar/melunasi pinjaman tersebut, debt collector akan melakukan penagihan dengan menghubungi sejumlah nomor kontak secara acak di handphone nasabah secara terus menerus dan tidak segan-segan menggunakan kalimat ancaman. Bisa juga orang yang dihubungi oleh penagih utang itu tidak dimasukkan ke dalam daftar emergency contact.
Jadi bisa disimpulkan bahwa meski penyedia pijaman tidak meminta jaminan dalam bentuk benda, secara tidak langsung pihak penyedia pinjaman meminta data kontak di dalam ponsel peminjam untuk memudahkan mereka dalam menghubungi orang yang dikenali oleh si peminjam.
Sebaiknya pengguna lebih teliti lagi dalam membaca syarat dan ketentuan aplikasi peminjaman dana. Jika tidak teliti, bukan tidak mungkin keluaga, teman dan tetangga jadi korban penagihan utang.
Tapi, bukan berarti platform pinjam uang adalah layanan yang buruk. Karena semuanya kembali kepada para pengguna itu sendiri. Apabila yakin meminjam dan tidak akan sampai telat ketika ditagih debt collector, maka daftar kontak yang ada di ponsel tidak akan dihubungi. Namun, apabila memilih menjaga privacy baik-baik, maka sebaiknya tinggalkan layanan pinjam uang secara online.
Lalu bagaimana sebenarnya aturan bisnis fintech ini?
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pada pasal 1 nomor 3, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uanag rupiah secara langsung melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.
Kemudian pada pasal 6 nomor 2 disebutkan batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan sebesar Rp 2miliar. Namun OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana tersebut.
Dalam aturan juga disebutkan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data dimusnahkan.
Selain itu penyelenggara juga wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur, sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan dan kerugian..
OJK juga menetapkan sanksi jika terjadi pelanggaran kewajiban dan larangan dalam aturan OJK ini. OJK berwenang mengenakan sanksi administrratif terhadap penyelenggara berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.
Ada beberapa hal yang dapat kita telusuri jika ingin menggunakan jasa peminjaman secara online :
- Pastikan Lembaga pemberi pinjaman di awasi OJK.
Telusuri melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap lembaga pembiayaan di Indonesia harus terdaftar di OJK dan mematuhi aturan Bank Indonesia. Jika terdaftar di OJK berarti resmi. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, lembaga tersebut bisa dikatakan rentenir online. Mereka bekerja layaknya rentenir, namun dilakukan melalui internet. - Mengenal penyedia pinjaman online.
Cari informasi mengenai lembaga tersebut. Informasi ini bisa didapatkan dari testimoni pengguna lain atau mencarinya melalui internet. - Perhatikan ketentuan aplikasi peminjaman uang.
Para pengguna harus waspada sebelum menginstal suatu aplikasi. Perhatikan keterangan ‘Permission‘ yang ada di bagian bawah halaman instal aplikasinya, apa saja akses yang diminta oleh aplikasi tersebut terhadap data pribadi. - Cek alamat kantor.
Penyedia pinjaman online resmi memiliki alamat kantor yang jelas. Waspadalah jika situs penyedia pinjaman online hanya menampilkan nomor telepon tanpa informasi alamat kantor. Bisa jadi lembaga tersebut palsu. - Pastikan situs aman.
Cek keamanan website. Alamat website yang aman berawalan “https”, bukan “http”. Huruf “s” menunjukkan situs tersebut telah melalui proses enkripsi atau pengamanan. Keamanan website ini juga dapat dicek dari adanya gambar gembok pada alamat situs. Jika terdapat gambar gembok, maka situs tersebut dijamin keamanannya. - Cek mekanisme peminjaman.
Penyedia pinjaman online resmi akan terbuka mengenai syarat yang diberlakukan, termasuk informasi batas pelunasan, suku bunga, serta simulasi cicilan. Sementara pinjaman online palsu akan menutupi informasi ini.
Source : Sandy Hirdianto – Konsultan IT