Istilah Baru Cyber Crime Dalam Dokumen PBB

cyber crime

Cyber crime, istilah tersebut belakangan kerap terdengar seiring dengan perkembangan dunia digital. Cyber crime atau kejahatan di dunia maya sendiri merupakan salah satu dampak negatif internet sebagai platform yang saat ini banyak digunakan. Tidak bisa dipungkiri semakin berkembangnya teknologi, semakin berkembang juga kejahatan yang sifatnya merugikan suatu pihak. Kasus kejahatan internet sendiri umumnya bersangkutan dengan privasi seseorang, baik itu pencurian dokumen rahasia, peretasan, hingga hal lain yang sudah pasti bersifat merugikan. Pelaku kejahatan dalam dunia maya atau internet biasa disebut dengan hacker. Namun perlu diketahui bahwa kejahatan dunia maya tidak hanya hacker saja, melainkan ada banyak sekali macam-macam kejahatan internet yang mungkin tidak anda ketahui. Nah, agar semakin mengenal, berikut merupakan ulasan lebih lengkap istilah baru dalam kejahatan siber (cyber crime) yang dikutip dari dokumen PBB.

  1. Dogpiling

Taktik di mana pengguna di mayantara membombardir korban dengan pesan ofensif, menghina, dan mengancam untuk membungkam target, memaksa mereka untuk menarik kembali apa yang mereka katakan dan / atau minta maaf, atau untuk memaksa mereka meninggalkan platform.

  1. Doxing

Informasi pribadi dari individu yang diposting secara daring sehingga menyebabkan individu tersebut mengalami kerugian dan terancam keselamatannya.

  1. Doxware

Suatu bentuk crypto ransomware yang digunakan pelaku terhadap korban untuk menahan data pengguna jika tebusan tidak dibayarkan untuk mengurai sandi file dan data.

  1. Kejahatan terkait identitas.

Seorang pelaku secara tidak sah menyalahgunakan identitas korban dan / atau menggunakan identitas dan / atau informasi yang terkait dengan identitas untuk tujuan yang melanggar hukum.

  1. Pelecehan seksual berbasis gambar.

Suatu bentuk kekerasan seksual dengan mengumbar gambar/video intim para korban. Dibuat secara sengaja, didistribusikan atau diancam untuk didistribusikan tanpa persetujuan para korban.

Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi korban dan / atau menguntungkan pelaku dengan cara tertentu (mis. Keuntungan finansial, kepuasan seksual, peningkatan status sosial dan banyak lagi).

  1. Online impersonation.

Peniruan korban dengan membuat akun dengan nama yang sama dan, dengan menggunakan gambar korban yang ada.

  1. Roasting

Individu secara sukarela memposting gambar/video diri mereka di online dan mengundang orang lain untuk memposting penghinaan tentang mereka.

  1. Pharming

Pembuatan situs web palsu dan duplikatnya yang dirancang untuk menipu pengguna untuk memasukkan data pribadi bersifat sensitif mereka seperti kode rahasia.

  1. Sextortion

Suatu bentuk pelecehan seksual di mayantara ketika korban diancam akan disebarkan konten intimnya jika tuntutan pelaku tidak dipenuhi. Pemerasan ini bisa berujung permintaan uang, hubungan badan, atau lainnya.

  1. Zero day.

Kerentanan yang sebelumnya tidak diketahui yang dieksploitasi setelah diidentifikasi.

Jadi pastikan rekan-rekan aware terhadap berbagai tipe kejahatan ini yaaa…

Baca Juga :

 

The Top Five Cyber Security Threats to Watch Out for Now

Mengapa penjahat cyber menginginkan data Anda ? Waspada Jika Gadget Anda Hilang

Cyber Security

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?