Pada tanggal 11 April 2016, Menteri Komunikasi dan Informatika mengeluarkan regulasi tentangĀ Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Regulasi tersebut dengan menimbang dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
Regulasi tersebut dengan mengingat:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
RegulasiĀ tersebutĀ diperuntukkan bagi:
- Institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya;
- Korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya;
- Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; atau
- Badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara
Hal yang dibahas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI), diantaranya adalah:
- Ketentuan Umum
- Kategorisasi Sistem Elektronik
- Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
- Penyelenggaraan
- Lembaga Sertifikasi
- Penerbitan Sertifikat, Pelaporan Hasil Sertifikasi, dan Pencabutan Sertifikat
- Penilaian Mandiri
- Pengawasan
- Sanksi, bagi yang melakukan pelanggaran
Untuk mengetahui lebih lengkap, regulasi dapat di download disini
Sumber artikel: kominfo.go.id
Sumber foto:Ā fdmgroup.com