Panduan Perencanaan Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management) untuk Ancaman Pandemi COVID-19

Terhitung  sejak  tanggal  29  Februari  2020,  pemerintah  pusat  melalui  Keputusan  Kepala  Badan  Nasional  Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana  Wabah  Penyakit  Akibat  Virus  Corona  di  Indonesia  menetapkan  status  “Darurat  Bencana  Corona”  di  Indonesia hingga tanggal 29 Mei 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka merespons penyebaran COVID‐19 yang  semakin meluas di berbagai belahan dunia, sekaligus mencegah penyebaran yang tidak terkendali di Indonesia.  Beberapa hari kemudian, tanggal 2 Maret 2020, kasus positif terinfeksi corona pertama ditemukan di Depok dan  pada tanggal 11 Maret 2020 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan COVID‐19 sebagai pandemi setelah  penyebarannya mencapai 114 negara.

Saat panduan ini dirilis, pemerintah pusat maupun beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan  kepada  masyarakat  untuk  melakukan  pembatasan  sosial  (social  distancing)  dengan  cara  membatasi  aktivitas di luar rumah. Sekolah melaksanakan belajar dari rumah, kegiatan yang melibatkan kerumunan massa  dibatalkan, sedangkan kegiatan dunia usaha dianjurkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home,  disingkat  WFH,  istilah  yang  digunakan  dalam  panduan  ini  adalah  KDR,  Kerja  Dari  Rumah).  Bahkan  mungkin  karantina  wilayah  pun  telah  diberlakukan  oleh  pemerintah  pusat  di  sebagian  wilayah  di  Indonesia  mengingat  jumlah pertambahan kasus positif terinfeksi corona yang terkonfirmasi yang terus meningkat dengan persentase  kematian yang cukup tinggi. Per tanggal 20 Maret 2020 saja telah terdapat lebih dari 300 kasus positif terinfeksi virus corona dengan kasus meninggal sebanyak 25 pasien atau mencapai 8%.1 Jika dibandingkan dengan negara‐ negara ASEAN, Indonesia menempati urutan ketiga setelah Malaysia dan Singapura dalam hal jumlah kasus positif  dengan angka dan persentase kematian yang paling tinggi.

Untuk  merespons  berbagai  perkembangan  situasi  di  atas,  seluruh  masyarakat  Indonesia hendaknya mendukung  upaya  pemerintah  pusat  dan  daerah  untuk  menekan  laju  peningkatan  jumlah  kasus  COVID‐19  di  Indonesia. Salah satunya saat ini adalah dengan melaksanakan anjuran pembatasan sosial dan melakukan isolasi  mandiri di rumah. Bagi seluruh organisasi lintas sektor dan industri, hal ini berarti bahwa telah terjadi peristiwa  disrupsi yang membawa operasional organisasi tidak lagi berada dalam kondisi business as usual di mana setiap  aktivitas di tempat kerja selain di rumah masing‐masing, baik di kantor, pabrik, maupun di lokasi lainnya, tidak lagi  bisa  diakses.  Sebagai  respons  atas  situasi  ini,  hendaknya  tiap‐tiap  organisasi  menerapkan  manajemen  kelangsungan usaha (business continuity management, disingkat BCM) dengan memiliki dan menerapkan rencana  tanggap darurat (emergency response plan, disingkat ERP) serta rencana kontingensi bisnis (business contingency  plan, disingkat BCP), dengan KDR sebagai salah satu bentuknya. Organisasi yang sebelumnya telah memiliki BCP  untuk  pelaksanaan  KDR  tentunya  akan  lebih  siap  dan  cekatan  dalam  menerapkan  anjuran  pemerintah  untuk  melakukan KDR dibandingkan dengan organisasi lainnya yang kemudian hanya melakukan pembatasan aktivitas  dengan  merumahkan  sementara  para  personelnya.  Selain  itu,  ERP  dan  BCP  juga  ikut  mendukung  daya  tahan  organisasi  dalam  menghadapi  disrupsi  hingga  dapat  pulih  kembali  ketika  kondisi  kembali  normal  (business  as  usual). Tanpa ERP dan BCP, atau secara lebih lengkap tanpa BCM, organisasi dapat mengalami kesulitan untuk bertahan selama disrupsi dan tidak dapat, atau setidaknya sulit, untuk segera pulih seperti organisasi dengan BCM  yang efektif.

 

Sumber: https://www.covid19.go.id/situasi‐virus‐corona/, diakses pada tanggal 20 Maret 2020

 

 

 

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?