Perkuat Sistem IT, Ditjen Pajak Anggarkan Rp 3,1 T

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 3,1 triliun untuk pembangunan sistem teknologi informasi pajak atau core tax system.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pembangunan core tax system ini sejalan dengan reformasi perpajakan yang lagi dilakukan pemerintah.

“Core tax untuk kebutuhan IT pajak, akan dibangun 3,5-4 tahun, total pengadaan multiyears 7 tahun,” kata Robert di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Robert menyebut, anggaran Rp 3,1 triliun ini nantinya digunakan untuk membeli software, CODS software system informasi perpajakan yang teruji dengan modifikasi, sampai dengan konsultan yang membangun sistem tersebut.

Spending nya tergantung progres, tahun ini Rp 25 miliar, tahun depan beberapa ratus miliar, total memakan Rp 3,1 triliun,” ungkap dia.

Baca juga : PPATK Lakukan Evaluasi dan Simulasi BCP dalam Rangka Mengimplementasikan BCMS

Sekedar informasi, Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan presiden nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembauran Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data.

Beleid ini juga menjadi landasan yang kuat untuk menjalankan reformasi perpajakan secara kredibel, konsisten, dan didukung seluruh kompenen masyarakat.

Tujuan dari aturan ini, agar institusi pajak nasional menjadi kuat, kredibel, akuntabel, dan memiliki bisnis proses yang efektif dan efisien. Perpres ini juga untuk membangun sinergi optimal antar berbagai lembaga, aturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak lebih baik dan penerimaan negara lebih meningkat.

 

Source : Hendra Kusuma – detikFinance

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?