Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap komplotan pembobolan bank. Para pelaku membobol dana nasabah melalui fasilitas internet banking.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, pihaknya menangkap 4 orang di 3 lokasi berbeda terkait kasus tersebut.
“Mereka kami tangkap atas dasar laporan pelapor Satria Tunggal dan Tejho Winarto, tanggal 15 dan 19 Januari 2015 lalu,” ujar Mujiyono, Senin (18/1/2016).
Keempat tersangka yakni Vicky Rahmad Hidayat (26) dan Rizal Amir (21) yang ditangkap di Kabupaten Nagan Raya, Aceh; Zaenuddin (26) ditangkap di Cinere, Depok dan Saiduddin alias Saiful (22) ditangkap di halaman Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Mereka telah membobol dana nasabah Bank Permata hingga mengalami kerugian sekitar Rp 245 juta,” jelas Mujiyono.
Adapun, modus operandi yang dilakukan komplotan ini awalnya tersangka Vicky dan Rizal mendatangi grapari dengan membawa surat kuasa palsu dari korban.
“Dengan surat kuasa palsu tersebut, mereka mengganti Sim card nomor korban dengan alasan kartu hilang,” terangnya.
Setelah mendapatkan kartu sim card baru, tersangka Zaenuddin melalui telepon menghubungi call center sebuah bank swasta mengaku sebagai Tejho Winarto.
“Dengan mengaku sebagai korban, tersangka Zaenuddin meminta pengubahan user ID dan menanyakan alamat email yang dipakai oleh korban,” lanjutnya.
Alamat email korban tersebut kemudian digunakan sebagai email verifikasi di layanan internet banking bank tersebut. Setelah itu tersangka Zaenuddin mengakses akun internet banking korban dan melakukan transfer dana milik korban ke beberapa rekening bank.
“Dana korban ditransfer ke rekening diantaranya rekening bank BNI, BRI dan BTN,” ucapnya.
Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan para pelaku.
Sementara Mujiyono menambahkan bahwa korban tidak saling mengenal dengan pelaku. Adapun para pelaku mendapatkan data-data korban dari seseorang yang masih diburu.
Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 30 UU ITE , pasal 263 Kuhp dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara dari para pelaku, polisi menyita barang bukti 3 lembar KTP, 4 unit HP, 1 unit laptop, 1 unit mobil sedan Merek Ford, buku tabungan dan Kartu ATM.
Sumber berita: news.detik.com
Sumber foto: static-assets.komando.com