Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkap rencananya untuk menerapkan akreditasi pada situs-situs e-commerce di Indonesia. Cara tersebut dipilih karena lebih mudah ketimbang meminta para pelakunya mengurus izin sebelum membuka usaha.
Akreditasi tersebut berfungsi untuk memastikan perlindungan konsumen, sehingga meminimalisir penipuan. Prosesnya diserahkan kepada asosiasi e-commerce, misalnya Asosiasi Ecommerce Indonesia (IdEA) atau yang lainnya.
Menurut Rudiantara, penyerahan proses akreditasi seperti itu akan lebih baik karena dipegang langsung oleh pelaku yang aktif di dunia. Mereka lebih mengetahui soal perkembangan teknologi dan bisnis terkait bisnisnya.
“Nah, di Permen Kominfo menyebutkan e-commerce tidak perlu minta izin dari awal. Tapi sebelum beroperasi mereka harus sertifikasi atau akreditasi untuk memastikan perlindungan konsumen. Permennya sudah keluar tahun lalu,” terang Chief RA, panggilan akrabnya, saat ditemui usai buka bersama di Rumah Dinas Menkominfo, Selasa (30/6/2015) malam.
“Saya lebih seneng akreditasi karena yang men-certified itu industri atau pemain e-commerce. Kita sudah mengajak IdEA untuk membentuk semacam self industry regulation dalam bentuk akreditasi. Yang lebih cepat deal dengan teknologi dan masalah bisnis itu kan orang di lapangan, karena itu lebih baik berdayakan IdEA,” imbuhnya.
Dengan meniadakan izin dan hanya menerapkan akreditasi, menurut Chief RA, ekosistem e-commerce di Indonesia justru dapat tumbuh dengan cepat. Terutama dalam hal startup yang merupakan bisnis rintisan.
Bila mesti mendapatkan izin sebelum beroperasi, pertumbuhan e-commerce bisa terhambat. Misalnya, karena proses perizinannya akan makan waktu lama.
“Kominfo justru mendorong pertumbuhan startup e-commerce, karena itu tidak perlu minta izin. Kalau minta izin kan dokumen bisa tebal, belum ditambah uji coba, bakal jadi lama. Malah kashian, bisa gak jadi bisnisnya,” pungkasnya.
“Lebih baik register administrasi pakai akta pendirian, nanti sebelum beroperasi koordinasi lagi,” tutup Chief RA.
Sumber: kompas.com