Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan aturan terbaru mengenai penggunaan tandatangan elektronik. Saat ini, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah tengah mematangkan beberapa klausul terkait sistem keamanan tandatangan elektronik. “Ini agar keamanan dan keabsahan datanya terjamin. Jangan sampai malah banyak penyimpangan nantinya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara di Jakarta, Rabu malam (5/11). Pemberlakukan beleid tersebut, Rudi bilang, tak lepas dari meningkatnya jumlah transaksi elektronik berkat kian luasnya penggunaan internet di kalangan masyarakat. Diyakini, pemberlakuan tandatangan elektronik dapat berimbas positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Mudah-mudahan tahun depan aturannya beres dan bisa diberlakukan. Ini pula yang yang menjadi alasan kenapa Kemkominfo sekarang berada di bawah Menko Perekonomian,” tutur Rudi. Selain tandatangan elektronik, Kemkominfo pun sedang mengkaji penggunaan domain name system (DNS) Pemerintah. Untuk diketahui, DNS merupakan sistem database yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan komputer, layanan atau sumber daya yang akan terhubung ke jaringan internet atau jaringan komputer pribadi. Dimana fungsi DNS Pemerintah ditujukan untuk membatasi pengguna internet dari konten-konten yang dinilai negatif. “Terutama konten pornografi yang bisa merusak masa depan anak bangsa. Selain itu penggunaan DNS juga bisa menekan borosnya bandwidth yang terbuang keluar negeri,” katanya. Sama halnya dengan tandatangan elektronik, pembuatan DNS Pemerintah ditargetkan bisa rampung tahun depan.
Sumber: suaranews.com