Pegiat Internet: Polisi Jangan Perlambat Revisi UU ITE

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera dikerjakan.

Mereka adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Demokrasi Digital (FDD), Indonesia Center for Deradicalization and Wisdom (ICDW), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan Satu Dunia, dan ICT Watch.

Kesembilan organisasi masyarakat yang juga sebagai pegiat internet tersebut khawatir draft revisi UU ITE belum juga akan dibahas oleh pemerintah dan DPR hingga tahun 2015 berakhir.

Masa sidang DPR sendiri untuk tahun 2015 akan berakhir pada 18 Desember 2015. Karena itulah mereka khawatir tidak akan ada lagi kesempatan untuk melakukan pembahasan rancangan UU secara serius, karena masa sidang DPR tinggal beberapa hari lagi.

“Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa revisi UU ITE masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016, dan bisa disahkan sebagai prioritas legislasi tahun mendatang dalam sidang paripurna DPR. Harapannya, pembahasan revisi UU ITE segera dilakukan di awal tahun 2016,” kata organisasi tersebut dalam surat pernyataan bersama yang kami terima, Selasa (15/12/2015).

Saat ini, dokumen draft revisi UU ITE sudah diparaf oleh Menkominfo dan Jaksa Agung pada minggu lalu. Selanjutnya tinggal menunggu rekomendasi kepolisian berupa paraf dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), sebelum nantinya diserahkan ke DPR untuk dibahas.

Bahkan dengan proses yang sudah dilalui, seharusnya Presiden bisa segera mengeluarkan Surat Presiden (Supres), untuk mengajukan usulan pembahasan revisi UU ITE kepada DPR.

“Namun kenyataannya, meski Presiden telah menyatakan persetujuannya untuk merevisi UU ITE, dalam suatu rapat kabinet terbatas pada Oktober 2015, Kepolisian justru merilis Surat Edaran Kapolri SE/06/X/2015 yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur pidana pencemaran nama baik, adalah bagian dari materi ujaran kebencian. Hal tersebut seakan melanggengkan penyalahgunaan Pasal 27 ayat (3) tersebut,” kata mereka dalam surat tersebut.

Lebih lanjut disebutkan, rumusan ancaman pidana 6 (enam) tahun dalam UU ITE yang tengah berlaku saat ini juga tidak lepas dari usulan kepolisian dalam pembahasan RUU ITE terdahulu. Saat itu kepolisian merasa kesulitan untuk menangani perkara terkait dengan cyber, sehingga minta diberikan wewenang untuk langsung melakukan penahan.

Hal tersebut berlandaskan pada salah satu syarat obyektif penahanan adalah ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun, berdasarkan KUHAP pasal 51. Dan dalam sejumlah kasus, tampak jelas sekali ada penerapan yang sembrono atas pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut oleh pihak kepolisan, sehingga seringkali kritik dijawab dengan pemidanaan.

Pun lamanya proses finalisasi naskah revisi UU ITE di pemerintah, terutama pada proses inter-dep (persetujuan antar-kementerian/lembaga) seakan menjadi indikasi tidak adanya kesamaan pandangan dan visi dari pemerintah perihal terdapatnya masalah dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang jelas-jelas telah menjadi instrumen untuk membelenggu demokrasi.

Padahal semestinya begitu disepakati Presiden dalam rapat kabinet terbatas, bisa segera diparaf oleh semua kementerian/lembaga terkait, dan secepatnya dikeluarkan Supres.

Menanggapi hal tersebut di atas, maka sembilan organisasi masyarakat sipil tersebut mengajukan tiga tuntutan sebagai berikut:

  1. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan Agung serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bersama DPR perlu segerakan dan prioritaskan pembahasan revisi UU ITE, demi sehatnya ekosistem demokrasi Indonesia.
  2. Kepolisian, dalam hal ini Kapolri, segera percepat memberikan rekomendasi dan/atau paraf atas dokumen revisi UU ITE agar dapat diserahkan kepada DPR. Revisi UU ITE ini tidak dalam rangka membebaskan mereka yang bersalah, tetapi untuk melindungi warga negara Indonesia yang hendak menyampaikan kebenaran dan menggunakan haknya berekspresi dan berinformasi secara benar di Internet.
  3. Senyatanya Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut banyak digunakan oleh mereka yang berkuasa untuk melakukan praktek pembungkaman warga negara yang menyampaikan ekspresi, informasi ataupun advokasi melalui Internet. Dengan demikian sepatutnya revisi UU ITE tersebut adalah sekaligus mengeluarkan pasal pemidaaan pencemaran nama baik, tidak cukup hanya sekedar mengurangi ancaman hukumannya saja.

Sebagai tambahan informasi, jumlah warga negara Indonesia yang terjerat UU ITE setiap tahun selalu meningkat. Jika dari 2008 – 2011 rata-rata hanya 2 kasus per tahun, naik menjadi 7 kasus di 2012, kemudian meningkat lagi menjadi 20 kasus di 2013, dan lantas kasusnya melonjak dua kali lipatnya menjadi 41 kasus di 2014 dan 53 kasus di 2015. Dari total jumlah kasus di atas, 90%-nya dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Sumber berita: liputan6.com
Sumber foto: cdn.klimg.com

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?