Setelah melalui proses penggodokan yang cukup panjang, pemerintah akhirnya merampungkan roadmap e-Commerce nasional. Ada 7 poin yang akan menjadi panduan dalam membangun pasar ekonomi digital Indonesia.
“Ini harus benar-benar jadi program nasional yang bukan gawe pemerintah saja, tapi mendorong private sector dan masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (10/2/2016).
Dalam Rapat Koordinasi yang juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Hasan dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf ini, ada tiga hal yang dibahas.
Pertama, penetapan roadmap e-Commerce. Kedua, pembentukan Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Project Management Office (PMO) e-commerce, dan ketiga adalah penyusunan rancangan Perpres tentang Peta Jalan e-Dagang Nasional (Road Map e-Commerce).
Berikut 7 poin strategis pada roadmap e-commerce:
1. Logistik
Pemanfaatan cetak biru Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman logistik e-dagang dan mengurangi biaya pengiriman.
Pemerintah membantu pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce khususnya untuk pengembangan e-commerce untuk UKM, penguatan perusahaan kurir lokal/nasional yang berdaya saing.
2. Pendanaan
Finalisasi RPP e-commerce, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat menyalurkan hibah pemerintah/Universal Service Obligation/subsidi pemerintah kepada digital UMKM dan startup e-dagang platform, optimalisasi lembaga keuangan bank sebagai penyalur KUR, skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyediaan hibah yang sumbernya berasal dari CSR BUMN, skema penyertaan modal melalui modal ventura, skema penyediaan seed capital / ‘bapak angkat’ pemain Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengembangan kebijakan urun dana sebagai alternatif pendanaan termasuk kerangka manajemen risikonya.
3. Perlindungan Konsumen
Membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri, penyederhanaan pendaftaran perizinan bisnis untuk pelaku e-commerce, mengembangkan nasional Payment Gateway secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik (termasuk e-dagang), penyelenggaraan program inkubasi bagi starup untuk membantu perkembangan mereka, terutama pada tahap awal, mempersiapkan kebutuhan talenta untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem e-commerce.
4. Infrastruktur Komunikasi
Peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-commerce.
5. Pajak
Dengan melakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-commerce, pemberian insentif pajak bagi investor e-commrce, dan insentif pajak bagi startup e-commerce, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.
6. Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
Memberikan edukasi bagi seluruh ekosistem e-commerce, penyelenggaraan kampanye kesadaran nasional e-commerce melalui media online dan offline di seluruh Indonesia, pemberian edukasi e-commerce bagi para pembuat kebijakan agar mendapatkan pemahaman tentang e-commerce sesuai peran pemerintah baik pusat maupun daerah, meningkatkan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industry e-commerce.
7. Cyber Security
Peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik.
Sumber berita: detik.com
Sumber foto: pitneybowes.com