Penanganan atau Manajemen Bencana (Disaster Management)

manajemen bencana

Manajemen Bencana adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan bencana dan keadaan daruat, sekaligus memberikan kerangka kerja untuk menolong masyarakt dalam keadaan beresiko tinggi agar dapt menghindari ataupun pulih dari dampak bencana.

manajemen bencana

:: Tujuan dari Manajemen bencana diantaranya:

  1. Mengurangi atau menghindari kerugian secara fisik, ekonomi maupun jiwa yang dialami oleh perorangan, masyarakat negara.
  2. Mengurangi penderitaan korban bencana
  3. Mempercepat pemulihan
  4. Memberikan perlindungan kepada pengungsi atau masyarakat yang kehilangan tempat ketika kehidupannya terancam.

Siklus Manajemen Bencana

Untuk tujuan diatas diperlukan beberapa tahap dalam upaya untuk menangani suatu

bencana

  1. Penanganan Darurat; yaitu upaya untuk menyelamatkan jiwa dan melindungi harta serta menangani gangguan kerusakan dan dampak lain suatu bencana. Sedangkan keadaan darurat yaitu kondisi yang diakibatkan oleh kejadian luar biasa yang berada di luar kemampuan masyarakat untuk menghadapnya dengan sumber daya atau kapasitas yang ada sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok dan terjadi penurunan drastic terhadap kualitas hidup, kesehatan atau ancaman secara langsung terhadap keamanan banyak orang di dalam suatu kominitas atau lokasi.
  2. Pemulihan (recovery);adalah suatu proses yang dilalui agar kebutuhan pokok terpenuhi. Proses recovery terdiri dari: a. Rehabilitasi : perbaikan yang dibutuhkan secara langsung yang sifatnya sementara atau berjangka pendek. b. Rekonstruksi : perbaikan yang sifatnya permanen
  3. Pencegahan (prevension); upaya untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkinan timbulnya suatu ancaman. Misalnya : pembuatan bendungan untuk menghindari terjadinya banjir, biopori, penanaman tanaman keras di lereng bukit untuk menghindari banjir dsb. Namun perlu disadari bahwa pencegahan tidak bias 100% efektif terhadap sebagian besar bencana.
  4. Mitigasi (mitigation); yaitu upaya yang dilakukan untuk mengurangi dampak buruk dari suatu ancaman. Misalnya : penataan kembali lahan desa agar terjadinya banjir tidak menimbulkan kerugian besar.
  5. Kesiap-siagaan (preparedness); yaitu persiapan rencana untuk bertindak ketika terjadi(atau kemungkinan akan terjadi) bencana. Perencanaan terdiri dari perkiraan terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam keadaan darurat danidentifikasi atas sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Perencanaan ini dapat mengurangi dampak buruk dari suatu ancaman.

Baca Juga :

Indeks KAMI: Mengenal Indeks Keamanan Informasi

IT Disaster Recovery to Business Continue Plan

5/5 - (1 vote)

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?