826 start-up illegal ditutup OJK, Apa yang harus Anda lakukan?

Sistem pendanaan online atau Fintech belakangan ini semakin menjamur di Indonesia. Sayangnya, tidak semua fintech tersebut dapat dipercaya dan diandalkan. Salah satu kriteria lembaga atau platform online tersebut dapat dipercaya adalah terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan atau Bank Indonesia.

Dilansir dari Tirto.id, Pada Agustus 2019, OJK menutup 826 start-up ilegal yang berkaitan dengan jasa pendanaan atau fintech lending. Platform-platform pendanaan tersebut berupa situs web, aplikasi ponsel pintar, dan sosial media. Mudahnya sistem pendanaan online berkembang di Indonesia adalah karena 90 persen penduduknya tidak memiliki kartu kredit dan mayoritas tidak memiliki akses formal ke layanan bank, sedangkan internet berkembang pesat. :Masyarakat masih mudah tergoda terhadap tawaran pinjaman yang tidak repot,” kata Tobing, Kepala Pengawas Kebijakan dan Pendanaan OJK.

IBS Intelligence melaporkan, dari jumlah platform pendanaan yang ditutup, 42 persen tidak diketahui asal-usulnya, 22 persen dari dalam negeri, 15 persen dari AS, dan sisanya dari negara-negara lain. Namun, meskipun sudah ditutup, Satgas Waspada Investasi, yang fokus pada proyek penutupan ini, melaporkan beberapa aplikasi masih muncul kembali bahkan hanya sesaat setelah investor tidak dapat mengaksesnya.

Untuk memastikan keamanan apakah pinjaman online atau pendanaan aman dan dapat dipercaya, pastikan badan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari hal-hal merugikan terjadi di kemudian hari.

Mendaftar di OJK

Mendaftarkan entitas bisnis Fintech di OJK sebenarnya lebih mudah dibandingkan pada Bank Indoneisa. OJK menggunakan sistem post audit dalam pelaksanaan izinnya. Sementara, Bank Indonesia menggunakan sistem pre audit, yang berarti seluruh dokumen harus lengkap dan siap sebelum mendaftar. Keterangan berkas pendaftaran yang dibutuhakan juga telah diwartakan pada situs OJK. Yang jelas, yang harus pertama kali Anda lakukan untuk mendaftarkan bisnis Anda adalah dengan melakukan audit sehubungan kesiapan pendaftaran ini. Hal yang paling mungkin Anda lakukan adalah dengan melakukan GAP Analysis. GAP Analysis akan menghasilkan rekomendasi apa-apa saja yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan perizinan OJK.

IT Governance Indonesia sudah berpengalaman dalam membantu fintech-fintech yang ada di Indonesia. Bantuan yang diberikan beragam mulai dari GAP Analysis, IT Audit, maupun penerapan Standar International keamanan IT sehubungan dengan ISMS dan ITSM (ISO 270001 & 20001). Jika Anda memiliki masalah terkait perizinan ini, khususnya yang sehubungan dengan IT, jangan ragu untuk menghubungi kami.

 

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?