Aturan Keamanan Cyber Akan Disahkan Oktober 2015

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet belum lama ini. Dalam International Conference on Cyber Security (ICCS) 2015 di Gedung Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) di Jakarta, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan kepada awak media bahwa Presiden Joko Widodo rencananya akan mengesahkan peraturan mengenai keamanan cyber pada bulan Oktober 2015. “Negara kita mempunyai peraturan mengenai cyber ini. Rencananya, bulan Oktober, Presiden akan mengesahkannya,” kata Andi.

Menurut Andi, pemerintah menyadari bahwa keamanan cyber merupakan tulang punggung dari era baru yang berkembang di Indonesia, yaitu era kreatif, era digital, atau yang disebut Presiden Joko Widodo sebagai era inovasi. Lewat era ini, Indonesia merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi dunia. Untuk itu, menurut dia, pemerintah harus menyiapkan diri guna membangun keamanan cyber. “Ke depannya, Indonesia akan menemui banyak tantangan. Untuk itu, korporasi, hukum, dan yang lain harus diperkuat,” kata Andi.

Seskab menambahkan, pembentukan Badan Cyber Nasional (BCN) terus digodok. Badan ini berada di bawah Presiden, BCN akan bertugas melaksanakan kebijakan penanggulangan, ancaman, insiden, serta pengendalian terhadap keadaan darurat akibat ancaman serangan dan insiden serangan cyber. Dengan demikian, kata Seskab, nantinya bukan Presiden lagi yang langsung mengontrol masalah cyber, melainkan Badan Cyber Nasional, yang akan membantu Presiden mengontrol 1.047 national agency di Indonesia. “BCN akan berkoordinasi dengan Kementerian Polhukam. Kami juga sudah memasukkannya dalam rancangan APBN 2016,” kata Andi.

Dalam acara yang dihadiri oleh Gubernur Lemhanas Prof. Dr.Ir.Budi Susilo Soepandji, D.E.A, anggota DPR-RI Mahfudz Sidiq, dan Dirjen Pothan Kementerian Pertahanan dr. Timbul Silaen itu, Seskab Andi Widjajanto mengatakan, ada 7 (tujuh) pekerjaan rumah pemerintah mengenai cyber security ini, yaitu:

  1.  Visi. Seskab menegaskan antara satu lembaga pemerintahan dan lembaga yang lain harus punya satu visi;
  2. Hukum atau Undang-undang. Menurut Seskab, peraturan pemerintah yang mengatur mengenaicyber security ini masih lemah. “Masih belum sempurna. Oleh karenanya kami sedang berupaya dalam proses menyempurnakannya,” paparnya.
  3. Sinergi. Menurut Seskab, saat ini 3 (tiga) lembaga pemerintah yang menangani cyber dengan baik, yaitu Lemhanas, Kementerian Komunikasi dan Informasikan dan Kementerian Polhukam belum bersinergi dengan baik;
  4. Koordinasi. Seskab Andi Widjajanto mengisyaratkan, ada kemungkinan, ke depannya hanya akan ada satu saja lembaga yang mengatasi, dan bertanggung jawab mengenai cyber ini;
  5. Management infrastruktur yang belum terintegrasi;
  6. Terbatasnya SDM;
  7. Kesiapan SDM terhadap era kreatif ini. Seskab menunjuk contoh dari era kreatif ini adalah adanya inovasi mengenai gojek. Taksi dengan menggunakan motor. “Ini inovasi yang sangat baik untuk saat ini,” tutur Seskab.

 

Sumber: ciso.co.id

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?