KESADARAN BIG DATA DI INDONESIA

Big data merupakan sebuah kumpulan data yang berukuran sangat besar (volume), sangat cepat berubah/bertumbuh (velocity), hadir dalam beragam bentuk/format (variety), serta memiliki nilai (value), dengan catatan jika jika berasal dari sumber yang akurat (veracity). Perbedaan dari big data dengan kumpulan data konvensional, terdapat pada mekanisme pengelolaannya.

Pada umumnya masyarakat modern di indonesia masih belum menyadari bahwa indonesia termasuk memiliki ketergantungan internet yang cukup tinggi. Kehadiran internet di kehidupan masyarakat modern indonesia menjadi kebutuhan untuk berkomunikasi, bertukar pikiran, bahkan menjadi suatu sarana untuk mengeluarkan perasaan isi hati.

Seiring dengan terus berkembangan nya kebutuhan akan internet akan berdampak pada bertumbuhan data secara masif yang memenuhi simpul-simpul jaringan (server). tanpa disadari dengan ketersebaran akan data menyebabkan kemudahan dalam mengakses informasi baik ataupun buruk serta tentang individu maupun organisasi.

Baca juga : GDPR VS Regulasi Pemerintah Indonesia

Sumber utama perolehan big data :

  1. Media Sosial
  2. Lintas Data (eksternal/internal)
  3. Search Engine

Pengelolaan Big Data :

  1. Sumber Perolehan Data
  2. Penyimpanan dan Akses Data
  3. Aplikasi dan Pemanfaatan

https://wearesocial.com/blog/2018/10/the-state-of-the-internet-in-q4-2018

Berikut Regulasi terkait big data & privasi data di indonesia

Regulasi terkati big data & privasi data :

  • Pengumpulan dan penggunaan data personal diatur dalam UU no 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Peraturan Pemerintah dengan PP No. 82/2012 tentang Pengaturan Transaksi dan Sistem Elektronik pada Pasal 1 No. 27 berisi bahwa Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Hukum umum terkait big data & privasi data :

  • Pasal 28G UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melindungi diri dan keluarga mereka.
  • Pasal 322 KUHP, Pasal 323 KUHP berisi larangan membuka rahasia tentang jabatan atau pekerjaannya,
  • Pasal 26 (1) UU ITE melarang penggunaan data pribadi melalui media elektronik tanpa izin.

Hukum Sektoral terkait Big Data & Privasi Data :

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15 / PBI / 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi oleh Bank.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yang meliputi sektor kesehatan.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 / POJK.07 / 2013 tentang Perlindungan Jasa Keuangan Sektor Consumer. Peraturan ini berlaku untuk sektor jasa keuangan, seperti Bank Umum, Bursa Efek, konsultan investasi, perusahaan asuransi, perusahaan bagunan.

Saat ini, Big Data dapat membantu dalam berbagai hal (nilai kredit, pemasaran, kebutuhan terkini, dll). Selain itu perusahaan akan terus mengumpulkan data sebanyak mungkin terkait customer/masyarakat untuk dikelola dan disini pemerintah sebagai regulator sudah menyiapkan beberapa peraturan yang harus ditaati oleh perusahaan. Jadi, melindungi privasi semua dimulai dengan kesadaran dan mengetahui apa yang terjadi dengan data yang dibuat setiap hari. Setelah kesadaran dibuat, penting untuk mengambil tindakan jika tidak setuju dengan apa yang terjadi. Contohnya bisa dengan tidak menggunakan jasa perusahaan tersebut lagi (meskipun yang mungkin sangat sulit dengan perusahaan seperti Facebook, Twitter, Instagram, Snapchat, dll). Selain itu juga dapat pergi ke pengadilan. Dalam kasus apapun, sebagai konsumen dan warga negara kita harus menyadari apa yang kita bagi, dengan siapa dan mengambil tindakan apa jika tidak menyukai apa yang terjadi dengan data tersebut. Di sisi lain, perusahaan harus melakukan apa pun untuk melindungi data yang mereka kumpulkan, melindungi dan menghormati privasi pelanggan mereka.

Source : Pranda Dwimas – Consultant IT Proxsis

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?