Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-Government) Menjawab Tantangan Revolusi 4.0 Untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintah dan Pelayanan Publik  Transparan dan Modern

Perpres SPBE adalah  bagian dari penerapan Revolusi Industri 4.0 yang menjadi terobosan dalam dunia pemerintahan.  Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Oleh karena itu, untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Hal ini dituangkan dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2018 dan  Diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2018, dalam berita negara Tahun 2018 No. 182.

Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu, dengan unsur yang meliputi Rencana Induk SPBE Nasional, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE.

Pada Pasal 5 tertulis perihal rencana induk SPBE nasional yang bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional, dimana rencana induk SPBE nasional disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan grand design reformasi birokrasi. Untuk penyusunan rencana induk SPBE nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Rencana Induk SPBE Nasional akan dilakukan reviu setiap lima tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Nasional, dan perubahan kebijakan strategis nasional.

Dalam Perpres juga diatur mengenai aplikasi SPBE yang digunakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan SPBE, dimana aplikasi terdiri atas aplikasi umum, dan aplikasi khusus. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum. Sementara itu instansi pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus, namun harus didasarkan pada arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE pemerintah daerah masing-masing.

Pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi Umum dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dimana setiap pimpinan instansi pusat dan kepala daerah mencegah dan menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian,dan pengaduan pelayanan publik.

Perpres SPBE ini juga mengatur keamanan, yang mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan keamanan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Dalam Bab V dijelaskan sebagai upaya meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional. Tim yang diketuai Menteri PANRB ini bertugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Pada Perpres SPBE mengatur mengenai integrasi layanan pengaduan pelayanan publik yang dilakukan melalui bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik, dan penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi.

Pada Bab VII memuat perihal pemantauan dan evaluasi SPBE yang memiliki tujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemantauan dan evaluasi didasarkan pada pedoman evaluasi SPBE yang dilakukan secara berkala oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional.

Dijelaskan bahwa dalam Perpres mengatur perihal tata kelola SPBE, manajemen SPBE, penyelenggaraan SPBE, dan percepatan penerapan SPBE. Penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi adalah untuk memberikan layanan, serta wujud program Nawa Cita yang menyebutkan agar pemerintah dapat hadir di tengah masyarakat

SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik. Masyarakat bisa langsung memantau pelayanan publik yang ada di setiap birokrasi pemerintahan. Pelayanan SIM, STNK, IMB, SIUP, e-tilang dan semua pelayanan publik akan menjadi lebih  mudah.dan hal ini tentu sebagai bagian dari digitalisasi birokrasi.

Referensi Sumber:

https://nasional.sindonews.com

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/dua-tahun-perpres-spbe-setiap-instansi-harus-gunakan-aplikasi-umum

https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/peraturan-presiden-republik-indonesia-nomor-95-tahun-2018-tentang-sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik

Baca Juga :

Indeks KAMI: Mengenal Indeks Keamanan Informasi

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?