Kominfo: Permen Perlindungan Data Pribadi Segera Rampung

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik segera rampung.

“Sudah final, tinggal menunggu pengesahan dari Menteri. Diharapakan Agustus – September ini ditandatangani,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Mariam Barata di Jakarta, Rabu (10/8).

Peraturan Menteri ini, kata Mariam, dikeluarkan karena perlindungan data pribadi sudah bersifat mendesak. Sementara untuk mengeluarkan Undang-Undang, waktu prosesnya akan jadi jauh lebih panjang.

“Kami memilih mengeluarkan peraturan ini dalam bentuk “Permen” karena paling mudah diselesaikan, karena kami ingin secepatnya,” kata dia.

Di saat yang sama, draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga sedang terus digodok dan ditarget masuk program legislasi nasional, 2017 ini.

Mariam mengatakan definisi data pribadi dan prinsip yang ada dalam permen ini selaras dengan RUU tersebut. Hanya saja, permen ini hanya mengatur data pribadi pada sistem elektronik.

Dengan permen ini, data pribadi wajib dihormati sebagai privasi. Data pribadi yang bersifat rahasia memerlukan persetujuan pemiliknya jika hendak digunakan.

Selain itu, data yang digunakan juga harus relevan dengan kebutuhan. “Misalnya nasabah mau membuka rekening, data yang diberikan hanya data yang berkaitan dengan keuangan,” ujar Mariam.

Penyelenggara sistem juga harus disertifikasi kelaikan dan beritikad baik. Jika terjadi kebocoran, penyelenggara atau pengguna data harus memberitahu pemilik data secara tertulis dan menanggulangi.

Mendukung itu,  penyelenggara juga harus mempunyai aturan internal dan bertanggungjawab atas data pribadi, memberikan kemudahan akses dan menjaga keutuhan serta akurasi.

“Dalam sistem elektronik ada proses, mulai dari memperoleh, mengumpulkan, analisis hingga penyimpanan, harus ada perlindungan. Jadi sejak awal perlindungan harus sudah dijamin,” kata Mariam.

Nantinya, permen ini juga akan dicantumkan dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan akan segera menyusul. Setelah permen ini terbit, penyelenggara sistem elektronik diberikan waktu dua tahun untuk transisi.

Sumber berita: cnnindonesia.com
Sumber foto: techdaring.com

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?