Peraturan Menteri tentang TKDN Perangkat 4G Diteken Juni

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan dirinya akan menandatangani Peraturan Menteri tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (atau TKDN kandungan lokal) untuk perangkat 4G sebesar 30 persen pada Juni 2015 ini.

“Bulan Juni ini akan saya tanda tangani setelah saya bicara, sekali lagi dengan Menteri Perdagangan (Rachmat Gobel) dan Menteri Perindustrian (Saleh Husin), karena kita harus sama-sama, ga bisa masing-masing kementerian,” katanya di Bogor, Selasa (16/6).

Pertemuan dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian dilakukan untuk untuk semakin menyelaraskan peraturan yang akan dibuat tersebut, sebelum ditandatangani.

Menteri mengatakan, untuk perangkat 4G maka TKDN yang akan ditetapkan sebesar 30 persen. Sedangkan untuk BTS diagendakan sebesar 40 persen.

Rencananya aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2017. “Sehingga ada waktu bagi produsen-produsen internasional melakukan penyesuaian selama satu tahun setengah ke depan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah pihak luar negeri mengajukan keberatan atas aturan tersebut, diantaranya dari Amerika Serikat dan Jepang.

Namun demikian Menkominfo tetap mendorong aturan tersebut. Menurut Menteri, kebijakan itu akan mendorong investasi di dalam negeri yang akan mendukung perekonomian nasional dan mengurangi defisit neraca pembayaran.

“Tahun lalu defisit lebih dari tiga miliar dolar AS, dengan 30 persen ini maka bisa kita kurangi impornya,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?