PerMen No. PER-02/MBU/2013: BUMN Wajib Membuat Master Plan TI

Master plan teknologi informasi pada intinya berisi rencana strategis perusahaan dalam mengimplementasikan dan membangun sistem informasi di Perusahaan. Di dalamnya berisi pedoman kebutuhan sistem informasi seperti apa yang diperlukan perusahaan. Yang perlu menjadi catatan penting adalah bahwa master plan teknologi informasi merupakan turunan dari Business Plan perusahaan. Teknologi informasi diimplementasikan sebagai tool untuk membantu perusahaan dalam mencapai visi dan misinya. Karena itu, tanpa ada visi dan misi yang jelas dari perusahaan, Master plan teknologi informasi juga tidak bisa dibangun.

Dalam penyusunan Master Plan teknologi informasi terdapat tiga strategi utama, yaitu People, Process, and Technology Strategy melakukan transformasi menuju pencapaian visi dan misi perusahaan. Penjelasan dari ketiag strategi tersebut adalah:

  • People Strategy, ditujukan untuk mengembangkan dan mengelola sumber daya manusia yang lebih efisien.
  • Process Strategy, merancang/menata/mengusulkan alur data baik manajemen maupun operasional data dalam organisasi perusahaan
  • Technology Strategy, didasarkan pada prinsip pemanfaatan dan penerapan teknologi untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan.

Master plan teknologi informasi berfungsi untuk menyelaraskan pengembangan TI dengan tujuan dan kebutuhan perusahaan sehingga implementasi TI benar-benar dapat mendukung pencapaian tujuan perusahaan.

Regulasi di Indonesia yang membahas perihal penyusunan Master Plan teknologi informasi ditegaskan dalam Peraturan Menteri BUMN tentang panduan penyusunan pengelolaan teknologi informasi BUMN, yang terdapat pada Peraturan Menteri BUMN dengan No. PER-02/MBU/2013 Pasal 3 tentang Master Plan TI.

  1. Dalam rangka penempatan dan pengembangan TI, setiap BUMN menyusun master plan teknologi paling lambat 2 tahun setelah Peraturan ini ditetapkan.
  2. Master plan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan ditetapkan oleh Direksi dengan mengacu pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
  3. Master plan teknologi informasi disusun untuk periode 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun dan diselaraskan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan mendukung strategi dan tujuan perusahaan.
  4. Master plan dan teknologi informasi diimplementasikan dalam rencana tahunan yang menjadi bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
  5. Direksi wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan master plan teknologi informasi secara berkala dan setiap tahun untuk mengetahui keberhasilan pencapaian pelaksanaan, hasil, dan tujuan master plan teknologi informasi.
  6. Hasil monitoring dan evaluasi berkala menjadi bagian dari Laporan Manajemen BUMN yang disampaikan kepada RUPS/Menteri setiap triwulan dan hasil evaluasi tahunan.
  7. Direksi dapat melakukan pengkajian ulang dan melakukan perubaha master plan teknologi informasi yang telah ditetapkan apabila diperlukan untuk mengantisipasi perubahan bisnis dan perkembangan teknologi informasi.

Dalam peraturan di atas ditegaskan bahwa setiap BUMN wajib untuk menyusun Master Plan Teknologi Informasi paling lambat 2 tahun setelah peraturan itu ditetapkan, yakni pada tanggal 18 Febuari 2013. Disusun berdasarkan rencana untuk tiga sampai lima tahun mendatang. Penyusunan master plan teknologi informasi sarat akan kondisi perkembangan TI saat ini dan benefit bisnis yang ingin dicapai, dan manajemen TI yang dibutuhkan sesuai dengan visi dan misi perusahaan.

IT Governance Indonesia merupakan lembaga training khusus TI spesialisasi untuk IT Governance, IT Risk, dan IT Conpliance. Salah satu produk yang tersedia khsusnya dalam IT Governance, yaitu Program Training IT Master Plan. Program ini dapat membantu perusahaan untuk menyusun IT Master Plan, mengidentifikasi, menganalisis, serta memprioritaskan anggaran TI dari sudut pandang strategis; Mengembangkan dan menerapkan strategi manajemen untuk beradaptasi dengan perubahan dunia TI serta implementasinya; Memahami pentingnya pengembangan IT Arsitektur secara menyeluruh; Berinovasi melalui kreativitas dalam membangun Arsitektur TI Perusahaan yang strategis; Menerapkan berbagai teknik dalam penelitian dan proses re-engineering; serta Memperoleh wawasan yang sangat berharga dan pengetahuan penting untuk keselarasan IT dan Bisnis.

 

Referensi: PerMen No. PER-02/MBU/2013: Panduan Penyusunan Tata Kelola TI BUMN

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?