Uji Coba Pemblokiran Ponsel Ilegal

Pada penghujung tahun 2019 yang lalu pemerintah Indonesia melalui kemenkominfo mengesahkan peraturan Menteri Komunikasi Nomor 11 tahun 2019 tentang pemblokiran ponsel illegal melalui nomor IMEI. Peraturan tersebut di tanda tangani langsung oleh Menkominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Namun peraturan tersebut baru di uji coba pada quarter awal 2020. Dua operator telekomunikasi, XL Axiata dan Telkomsel mengkonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan uji coba mekanisme pemblokiran ponsel ilegal dalam aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan pihaknya kebagian melakukan uji coba hari ini.
“Iya betul, akan ada uji coba teknis terkait penerapan aturan IMEI,” kata Ayu saat dihubungi Senin (18/2).
Lebih lanjut, uji coba pemblokiran ponsel ilegal itu hanya dilakukan beberapa jam saja.
“Iya hanya beberapa jam saja, hanya uji coba teknis,” pungkasnya.
Senada dengan XL, Telkomsel mengkonfirmasi bahwa uji coba IMEI akan dilakukan pada 19 Februari 2020 dan hanya berlangsung satu hari.

“Telkomsel besok. Pada prinsipnya, Telkomsel mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, Kemenkominfo serta siap mendukung kebutuhan uji coba proses penerapan regulasi IMEI,” tutur GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim.
Plt. Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Dharmayusa pada 12 Februari lalu mengatakan operator kebagian menguji coba pemblokiran menggunakan mekanisme blacklist (daftar hitam).

Sementara operator pelat merah Telkomsel melakukan uji coba dengan mekanisme whitelist (daftar putih).

Kedua metode ini tengah diuji untuk menentukan bagaimana mekanisme pemblokiran ponsel ilegal akan dilakukan. aturan International Mobile Equipment Indonesia (IMEI) sendiri rencananya berlaku pada 18 April 2020.

Mekanisme blacklist akan memblokir akses telekomunikasi pada ponsel-ponsel dengan IMEI yang masuk daftar hitam. Sementara mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI, SIBINA. Ponsel yang ada di luar dafar putih itu akan langsung terblokir.
I Gede Dharmayusa mengungkap mekanisme pemblokiran IMEI dengan metode whitelist bakal membutuhkan data yang lebih besar dari mekanisme pemblokiran blacklist. Hal ini dengan asumsi jumlah ponsel legal di Indonesia jauh lebih banyak dari ponsel ilegal.

“Kalau yang whitelist adalah semua IMEI yang diperkenankan mendapat pelayanan Jadi jauh lebih besar daripada blacklist,” ujar Gede Rabu (12/2).

Gede mengatakan alat pendeteksi Equipment Identity Registration (EIR) dalam mekanisme blacklist hanya mengecek legalitas ponsel-ponsel yang telah mengaktifkan kartu SIM. Sementara dalam whitelist, kapasitas alat EIR harus besar agar mampu memproses seluruh data IMEI legal yang terdaftar ke basis data SIBINA.
Silakan ikuti dan baca artikel kami yang lain untuk informasi meraik lainya.

Baca Juga :

Jenis Hacker di Dunia Teknologi

Indeks KAMI: Mengenal Indeks Keamanan Informasi

Rate this post

Bagikan:

[yikes-mailchimp form=”2″]

× Apa yang bisa kami bantu?